Pengakuan Adi Meniduri Saudara Sendiri Berdalih Tes Keperawanan

Pengakuan Adi Meniduri Saudara Sendiri Berdalih Tes Keperawanan
Loading...

Adalah Adi (24), pria asal Jombang yang kini menjadi tersangka pemerkosaan sejumlah anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan sementara, warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang ini disebut meniduri 9 orang.
Sebagian besar korbannya di bawah umur Atas dugaan perbuatan itu pula, polisi Jombang berancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, selain akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
“Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun,” ucap AKBP Boby Pa’ludin
“Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA

Halaman
1 2 3
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...